Jalanin Ajaaa

6 Merek Mobil tak Boleh Jadi Taksi Online

ADSENSE HERE!
Gabuuut: Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta melarang mobil di bawah 1.300 cc, atau dikenal dengan istilah Low Cost and Green Car (LCGC), dialihfungsikan sebagai mobil angkutan sewa berbasis aplikasi.  Ada enam jenis mobil jenis LCGC dan mereka tidak diizinkan mengikuti proses uji kir.

Illustrasi

"Mobil jenis LCGC seperti Datsun Go, Datsun Panca, Toyota Agya, Daihatsu Ayla, Daihatsu Sigra, Toyota Cayla, Honda Brio, Suzuki Karimun tidak boleh lagi dipergunakan sebagai mobil angkutan sewa berbasis aplikasi di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala UP Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Pulogadung, Muslim, hari ini.
Muslim menjelaskan dasar penetapan aturan ini dari Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Permenhub itu menjabarkan taksi online yang diperbolehkan KIR hanya mobil-mobil yang memiliki kapasitas silinder di atas 1.300 cc. "Di pasal 18 sudah diatur jenisnya, ini juga menyangkut keamanan dam kenyamanan angkutan tersebut," kata Muslim, dikutip dari laman Humas Pemprov DKI, beritajakarta.

Pemberlakukan aturan ini sendiri diterapkan mulai bulan Oktober 2016. Sedangkan untuk masa sosialisasi aturan ini diperpanjang sejak Oktober sampai enam bulan ke depan.
Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta mengancam akan merazia sopir taksi online. Tindakan pemerintah mengeluarkan Permenhub nomor 32 tahun 2016 sudah tepat, karena memberikan kesetaraan bagi pengusaha angkutan yang bukan online.

Perusahaan taksi online menggunakan plat kuning, dan uji KIR seperti angkutan taksi lain. Tapi, bila aturan tersebut dilanggar oleh penyedia taksi online, pemerintah sama saja melakukan pembiaran.
"Kami akan tindak tegas, kami akan pesan taksi online, dan kalau tidak sesuai aturan kami serahkan yang berwenang. Di DKI akan kami razia seperti dulu," kata Ketua DPD Organda DKI Jakarta Safruhan Sinungan saat berbincang dengan Rimanews, pekan lalu.

Pemprov DKI Jakarta menetapkan batas waktu terakhir pelaksanaan uji kir kendaraan untuk angkutan umum taksi online pada 25 September 2016. Bila 1 Oktober kendaraan tidak dilengkapi surat uji KIR maka Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI akan menindak tegas para sopir.

Menurut Safruhan, keberadaan taksi online harus ditindak tegas. Sebab telah menyebabkan kerugian cukup besar untuk perusahaan-perusahaan angkutan resmi. "Sejak dua tahun kerugian perusahaan taksi bisa mencapai 50 persen. Tahun pertama mungkin keuntungan tergerus 10 persen, tapi makin lama bisa 50 persen," ujar dia.

Sopir taksi online menolak uji KIR. Bahkan, tiga orang sopir taksi online, Aries Rinaldi, Rudi Prastowo, dan Dimas Sotya Nugraha menempuh jalur hukum. Mereka menggugat Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, tentang Pasal 139 ayat 4 UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan itu tercatat dalam perkara Nomor 78/PUU-XIV/2016
Aturan tersebut berbunyi, penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kuasa hukum ketiga penggugat, Ferdian Sutanto mengungkapkan, kliennya adalah pemilik sekaligus pengemudi taksi online. Namun, dalam pasal 139 ayat 4, tidak menyebutkan bahwa perorangan warga negara Indonesia sebagai penyedia jasa angkutan berbasis online.

Penggugat berharap, agar perorangan masuk dalam tafsir konstitusi. "Faktanya, satu tahun terakhir ini menjamur perorangan penyedia jasa angkutan berbasis online," ungkap kuasa hukum, pekan lalu.
(rnc)
ADSENSE HERE!

1 comment:

Unknown said...

Thanks for info https://bit.ly/2DfpZQb

Copyright © Gabut. All rights reserved. Template by Gabuuut